PDIP Batal Jadi Pihak Terkait Perkara PPP di Sumbar

Sidang PHPU Pileg 2024. I Dok. MK
Sidang PHPU Pileg 2024. I Dok. MK

FORUM KEADILAN –PDIP membatalkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024  yang diajukan PPP untuk daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) II.

Kuasa hukum PDIP, Yayang Lamhot Yulius Purba mengatakan, pihaknya sudah tidak memiliki keterkaitan lagi dengan permohonan yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

Awalnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang di Panel 1 mempersilakan PDI-P selaku pihak terkait perkara nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk memberikan keterangan.

“Pihak terkait dari PDIP belum memberikan keterangan, ya?” tanyanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 6/5/2024.

Menjawab hal tersebut, Yayang mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keterangan, melainkan memasukan permohonan pencabutan sebagai pihak terkait.

Alasannya, kata dia, PPP telah menghapus frasa ‘suara pemohon berpindah kepada PDIP’ dalam gugatan sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan.

“Sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo. Maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku pihak terkait dalam perkara nomor 119,” ucap Yayang dalam persidangan.

Dalam permohonannya, PPP mendalilkan terdapat perbedaan penghitungan suara antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Berdasarkan rekap KPU Nasional, PPP hanya memperoleh sebanyak 83.453 suara, sedangkan PDIP sebesar 75.524 suara.

PPP menilai telah terjadi perpindahan sebanyak 30.000 suara kepada PDIP dalam pemilihan DPR RI di dapil Sumatera Barat II.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait