FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan Jawa Timur I, IV, VI, VIII tidak jelas.
Hal itu dikemukakan oleh kuasa hukum KPU Zahru Arqom dalam Sidang Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Sidang Panel II yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
“Pemohon tidak jelas menyebutkan dengan cara apa perpindahan tersebut terjadi dan pada rekapitulasi tingkat apa terjadinya perpindahan suara tersebut,” ucap Arqom di Gedung MK, Jakarta, Senin, 6/5/24.
Sebelumnya, dalam perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PPP, mereka mendalilkan adanya pergeseran suara dari partainya ke partai Garuda. Mereka memohon agar Mahkamah mengabulkan seluruh permohonannya.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, pada dapil Jatim I PPP memperoleh sebanyak 37.481 suara dan dapil Jatim IV sebanyak 110.663 suara. Sedangkan di dapil VI, PPP mendapat sebanyak 70.669 suara dan di dapil VIII sebanyak 116.554 suara.
Dalam permohonan mereka, mereka mendalilkan terdapat sebanyak lima ribu lebih suara yang bergeser ke partai Garuda di tiap masing-masing dapil Jatim I, IV, VI, dan VII.
Menanggapi pokok permohonan yang disampaikan PPP pada sidang pendahuluan minggu kemarin, KPU menjelaskan bahwa tidak ada pengurangan suara terhadap PPP maupun penambahan suara partai Garuda di dapil di maksud.
Selain itu, KPU menganggap penyelenggaraan pemilu dan juga rekapitulasi pemilu berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai perundang-undangan.
Adapun saksi pemohon, kata Arqom, telah menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik di Dapil I, IV, VI, dan VIII.
“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan adanya pergeseran suara pemohon ke partai Garuda adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum sehingga patut untuk ditolak,” tuturnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan juga pihak terkait.
Laporan Syahrul Baihaqi