Sabtu, 24 Mei 2025
Menu

KPK Sita Sejumlah Aset Bernilai Miliaran Milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Redaksi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Share:

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang diduga menerima uang suap sebesar Rp1,7 miliar. Ali juga mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah uang bernilai Rp48 miliar dalam dugaan kasus korupsi yang sama.

“Selain penyitaan uang Rp48 miliar itu, KPK juga menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 m2 yang berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR yang diatasnamakan orang kepercayaannya,” katanya saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2/5/2024.

Tanah tersebut digunakan tersangka sebagai tempat pengolahan kelapa sawit senilai Rp15 miliar. Kata Ali, tanah tersebut memang disiapkan untuk pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap izin operasional.

Kemudian, KPK juga menyita salah satu bangunan seluas 340 m2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Bangunan tersebut, saat ini digunakan untuk operasional salah satu partai politik (parpol).

“Itu sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. Tentu kamu memiliki alat bukti kenapa tempat yang digunakan untuk operasional parpol itu disita. Karena diduga sebelumnya bangunan itu milik tersangka EAR,” ungkap Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.*

Laporan Merinda Faradianti