FORUM KEADILAN – Terdakwa Edi Gunawan didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penggelapan puluhan miliar rupiah. Edi dituntut 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara.
JPU Putri Manurung mengatakan dalam tuntutannya bahwa Edi diberatkan karena menimbulkan kerugian bagi saksi Yosef Jimmy Pribadi sebesar Rp23 miliar. Kemudian, Edi juga tidak mengakui kesalahannya, berbelit dalam memberikan keterangan, serta menikmati hasil tindak pidana.
“Terdakwa Edi Gunawan telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Edi Gunawan selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024.
Pada tuntutannya, JPU meminta hakim mengenai barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Lalu, JPU menyebutkan barang bukti lainnya tanah dan bangunan yang berdiri di atas sertifikat hak milik No 540 dengan luas 452 m2 atas nama Edi Gunawan yang berlokasi di Desa Buahan, Kabupaten Ubud, sebagaimana penetapan sita dari Pengadilan Negeri Gianyar.
Tanah dan bangunan yang berdiri di atas sertifikat hak milik No 00682 dengan luas 400 m2 atas nama Edi Gunawan yang berlokasi di Desa Buahan, Kabupaten Ubud, sebagaimana penetapan sita dari Pengadilan Negeri Gianyar dan laporan pemblokiran pada bidang tanah dengan sertifikat hak milik No 000682.
Terakhir, tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Perumahan Taman Semanan Indah Blok B8 Nomor 19 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, sebagaimana penetapan sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan laporan pemblokiran tanah dengan sertifikat hak milik No 3707 Kota Jakarta Barat.
“Terhadap barang bukti tersebut agar dirampas dan diserahkan atau dikembalikan kepada saksi korban Yosef Jimmy Pribadi untuk diperhitungkan sebagai ganti kerugian terhadap korban,” jelas JPU.
Setelah tuntutan dibacakan, pihak Edi Gunawan melalui penasihat hukumnya meminta hakim untuk memberikan waktu mempersiapkan pembelaan selama dua minggu. Namun, hakim menolak karena terdakwa Edi sudah mendapatkan perpanjangan penahanan.
Sidang kembali digelar pekan depan pada Selasa, 7 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa Edi Gunawan.*
Laporan Merinda Faradianti