FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, SPI merupakan upaya KPK dalam mengukur dampak program pendidikan antikorupsi.
“Survei Penilaian Integritas Pendidikan atau disebut juga SPI Pendidikan merupakan upaya KPK dalam mengukur dampak program pendidikan antikorupsi yang diinisiasi secara kolaboratif oleh seluruh stakeholder pendidikan di Indonesia,” kata Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30/4/2024.
Tanak mengatakan, ada tiga indikator yang dinilai dalam SPI Pendidikan 2023, yakni integritas peserta didik, ekosistem pendidikan, dan risiko tata kelola pendidikan nasional.
“Melalui SPI Pendidikan KPK berupaya memotret dan memetakan kondisi integritas pendidikan. Ada tiga aspek utama yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan,” jelas Tanak.
Tanak mengatakan, SPI Pendidikan 2023 diikuti oleh 3.108 satu pendidikan dari seluruh provinsi di Indonesia. SPI Pendidikan juga melibatkan 82.282 responden.
Menurut Tanak, hasil SPI Pendidikan 2023 dapat digunakan untuk memperbaiki sistem antikorupsi pendidikan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek); Kementerian Agama (Kemenag); dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil survei SPI Pendidikan 2023, kata Tanak, juga diharapkan membuat upaya pencegahan korupsi semakin efektif.
“Tujuan SPI Pendidikan adalah memberikan rekomendasi perbaikan dari hasil survei untuk tingkatkan efektivitas implementasi pendidikan antikorupsi, terutama bagi Kementerian Dikbud Ristek, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri selaku pemangku kebijakan pendidikan dalam negeri,” tutur Tanak.*