SYL Bayar ‘Biduan’ Rp50-100 Juta Pakai Uang Kementan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat, Rabu 27/3/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat, Rabu 27/3/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam keterangannya, Arief mengatakan bahwa SYL membayar ‘biduan’ menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp50-100 juta.

Bacaan Lainnya

Awalnya, jaksa menanyakan perihal pengeluaran Kementan yang diatasnamakan ‘entertainment’.

“Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 29/4/2024.

“Ya termasuk yang tadi, Pak,” jawab Arief.

“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?” tanya jaksa.

Arief lalu menjawab bahwa uang ‘entertainment’ tersebut merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau ‘biduan’ yang diundang dalam acara yang digelar SYL.

“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan, gitu Pak,” jawab Arief.

“Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Arief.

Jaksa lalu menyebutkan nama salah satu penyanyi, yakni Nayunda. Arief membenarkan bahwa ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda.

“Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?” tanya jaksa.

“Satu kali saja,” jawab Arief.

Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.

“Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?” tanya jaksa.

“Kita nanya ‘ini transfernya ke mana?’ Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky,” jawab Arief.

Namun, Arief mengaku tidak tahu apakah Rezky yang mengundang Nayunda ke acara SYL.

“Apakah Rezky yang undang?” tanya jaksa.

“Saya nggak tahu lah Pak,” jawab Arief.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

SYL didakwa bersama dua mantan bawahannya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Namun, Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.*

Pos terkait