FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin buka suara jelang sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar Senin, 22/4/2024.
Di saat kunjungan kerjanya di Provinsi Gorontalo, Jokowi tidak memberikan banyak komentar mengenai sidang putusan sengketa Pilpres 2024 dikarenakan hal tersebut merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oh, itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan usai bermain sepak bola di Gorontalo, Minggu 21/4/2024.
Diketahui, Jokowi berangkat ke Gorontalo pada Minggu siang kemarin dan akan melaksanakan beberapa agenda kunkernya pada hari ini.
Di sisi lain, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara (jubir), Masduki Baidlowi mengajak kepada seluruh pihak untuk dapat menghormati dan menerima apapun putusan MK nanti.
“Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,” kata Masduki dalam keterangan tertulis, pada Minggu, 21/4/2024 malam.
Menurut Ma’ruf, sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
MK juga sudah melibatkan publik melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan oleh banyak tokoh dan cendekiawan.
Karena itu, Ma’ruf menekankan bahwa putusan MK nanti mempunyai legitimasi dan meminta kepada seluruh pihak untuk menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
“Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan,” ujar Masduki.
Pantauan Forum Keadilan di lapangan, hanya paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hadir mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa pilpres.
Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak mengikuti persidangan.
“Informasinya, Pak Prabowo dan Gibran enggak datang. Tapi yang lain petinggi partai hadir,” ucap Otto di Gedung MK.*