FORUM KEADILAN – Pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yudistira Dwi Wardhana, membeberkan bahwa aplikasi sudah diaudit oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Hal tersebut disampaikan Yudistira saat dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3/4/2024.
“Apakah kami sudah diaudit? Sudah, kami sudah diaudit, ada dua lembaga yang melakukan audit, BRIN telah melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assessment,” ucap Yudistira, Rabu, 3/4/2024.
Yudistira juga terlihat berhenti berbicara dan menahan tangis setelah mengucapkan kalimat di atas.
“Karena sudah lama saya harus menahan fakta ini, mohon maaf, Yang Mulia,” ujarnya.
Yudistira juga mengucapkan terima kasih kepada BRIN dan BSSN yang sudah melakukan audit.
Lalu, ia mengaku aplikasi Sirekap belum sempurna, namun Yudistira mengklaim hal tersebut adalah bentuk amal atas ilmu yang ia punya.
“Saya mau turun dari kampus karena saya pengin belajar, pengin zakat ilmu gitu ya. Kalau dosen enggak terlalu banyak duitnya, makanya zakatnya lewat ilmu,” tuturnya.
Yudistira juga mengaku aplikasi Sirekap memang dapat diutak-atik, tetapi tindakan tersebut pasti bakal tercatat.
“Kalau dia punya authorization dia bisa (mengutak-atik), tapi kita bisa tahu itu siapa yang melakukan, jam berapa dia melakukannya, IP-nya berapa, kita semua catat,” ungkap Yudistira.
Ia menyebut, tedapat dua pendekatan dalam menjaga keamanan siber, yaitu mencegah kejahatan dan mencatat kejahatan.
“Kan bisa saja orang yang kita deteksi sebagai orang baik ternyata lambat laun dia melakukan kejahatan. Belum tentu orangnya, tapi bisa saja perangkatnya disusupi oleh malware,” terangnya.
“Jadi tim kami melakukan pengetesan dengan tim yang terpisah dan masing-masing tim bertanggung jawab atas hasilnya dan ada cross-check,” pungkasnya.*