Bakal Tangani Sengketa Pemilu, MK Harus Jadi Tempat Pertarungan Adil

Ilustrasi Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dan Mahkamah Konstitusi | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Ilustrasi Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dan Mahkamah Konstitusi | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menobatkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024.

Kubu lain yang merasa tidak puas terhadap penobatan itu mulai melayangkan gugatan. Mahkamah Konstitusi (MK) harus siap menjadi tempat sengketa pemilu yang adil bagi semua pihak.

Bacaan Lainnya

Kubu nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sepakat menggugat hasil pemilu ke MK. Mereka menduga adanya kecurangan pada proses pemilu.

Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli mengatakan, gugatan ada karena rasa ketidakpuasan pasangan calon pada hasil yang diumumkan KPU. Menurut Lili, langkah yang diambil kedua kubu tersebut sudah sesuai dengan jalurnya.

“Saya kira itu hal yang baik dan sudah sesuai dengan jalurnya. Ketika ada ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, ya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada Forum Keadilan, Kamis 21/3/2024.

Lili menjelaskan, Pasal 475 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Kemudian, UU Pemilu juga mengatur bahwa kandidat memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan dengan hasil Pemilu 2024 ke MK.

“UU Pemilu mengaturnya seperti itu. Tinggal pihak pemohon mengajukan data dan bukti nanti dalam persidangan. Menghadirkan saksi-saksi untuk menyampaikan fakta-fakta di lapangan,” lanjutnya.

MK sebagai lembaga dalam memutus gugatan pemilu tersebut juga dituntut kredibel dan profesional. Tak hanya itu, MK diharapkan jadi tempat pertarungan yang adil bagi tiap pasangan.

“Berharap nanti Hakim MK dalam memimpin persidangan objektif dan profesional, tidak bisa diintervensi dari mana pun. MK harus menjaga indepedensinya dan adil. Sidang gugatan hasil pemilu ini pertaruhan bagi MK juga atas kredibilitas dan integritas sebagai pengawal demokrasi,” ucap Lili.

Ia juga mengomentari soal demo menyikapi penyelenggaraan pemilu yang terjadi belakangan ini. Kata Lili, demo yang terjadi di beberapa titik itu sah-sah saja, asal jangan sampai terjadi bentrokan antara masyarakat dan Kepolisian.

“Semua sah-sah saja, asal jangan sampai terjadi bentrokan antara masyarakat dan polisi, jangan sampai muncul tindakan anarki dan kekerasan. Aparat dalam menangani demo juga harus persuasif, jangan sampai represif,” tegasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait