Anggap Keributan Sirekap Pepesan Kosong, Ahli KPU Ditegur Saldi Isra

Hakim Konstitusi Saldi Isra | Ist
Hakim Konstitusi Saldi Isra | Ist

FORUM KEADILAN – Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo ditegur oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra karena menyebut perdebatan soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya pepesan kosong.

Menurut Saldi, permasalahan Sirekap ada dalam dalil permohonan, sehingga Mahkamah perlu untuk mengetahui akar masalah dari Sirekap.

Bacaan Lainnya

Awalnya, Marsudi menjawab pertanyaan dari Ketua MK Suhartoyo soal perbandingan antara hasil perhitungan paralel yang dilakukan oleh Masyarakat Sipil melalui aplikasi Kawal Pemilu, Jaga Pemilu dan Jaga suara.

Marsudi menjelaskan bahwa kelompok masyrakat sipil yang berinisiatif melakukan penggunaan perhitungan paralel menggunakan Formulir C Hasil dari TPS disertai dengan validasi oleh para relawan sebelum diunggah ke aplikasi tersebut.

Hasilnya, kata dia, apa yang ditampilkan di Sirekap dan di perhituntan paralel tidak jauh berbeda. Apalagi, dia menegaskan bahwa Sirekap juga tidak menjadi dasar keputusan KPU untuk penetapan hasil pilpres.

“Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan, jadi kita ribut-ribut, cape-cape di sini, bahas Sirekap itu ya pepesan kosong aja. Enggak ada gunanya,” kata Marsudi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu, 3/4/2024.

Namun begitu, Saldi Isra tak sependapat. Menurutnya MK harus menjawab dalil-dalil gugatan soal Sirekap.

“Ini penting kita gelar karena didalilkan. Jadi Mahkamah harus menjawabnya, jadi jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga. Memperdebatkan di sini, kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari kedua pemohon,” tegas Saldi.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait