FORUM KEADILAN – Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menilai bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menimbulkan keributan di masyarakat.
Marsudi pun juga membandingkan dengan Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 yang juga menjadi perdebatan di masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 3/4/2024.
“Kalau menimbulkan keributan saya dari Situng dan sampai Sirekap jadi bahan keributan, tapi keributan tak ada gunanya. Kita meributkan pepesan kosong,” ucap Marsudi.
Marsudi menilai bahwa baik Sirekap dan Situng yang menjadi persoalan hanya lah alat bantu rekapitulasi. Sementara yang menjadi dasar dari ketetapan Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024 adalah melalui hasil penghitungan manual berjenjang.
Saat itu, kata Marsudi, kecurigaan yang muncul di Situng adalah data yang dapat di-markup oleh petugas. Sementara di Sirekap terdapat anggapan bahwa Software Optical Character Recognition (OCR) dapat memanipulasi hasil suara.
“Kalau bermasalah dalam arti dia memengaruhi angka, suara dan perolehan menurut saya tidak. Tapi bikin orang jadi emosi, jadi ribut, iya,” katanya.
Awalnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempersoalkan soal Sirekap dan Situng yang selalu menjadi bahan persoalan di setiap pemilu. Hal ini, kata dia, menimbulkan rasa curiga di antara masyarakat.
“Saya tanya, yang dipake sebagai dasar ini betul yang manual dan berjenjang kan? Kalau begitu kita saat ini betul meributkan sesuatu yang sebetulnya tidak ada tapi sudah terlanjur ada kecurigaan di antara kita,” ucapnya saat bertanya ke ahli.
Arief juga mempertanyakan bagaimana sistem teknologi yang harus dibangun untuk pemilu mendatang agar benar-benar tercipta hasil pemilu yang demokratis. Menurutnya, persoalan seperti ini bahaya untuk keutuhan NKRI.
Pada hari ini, MK menggelar sidang keenam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).*
Laporan Syahrul Baihaqi