FORUM KEADILAN – Ahli tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, mengibaratkan Presiden membagikan bantuan sosial (bansos) dalam rangka kampanye memenangkan calon presiden (capres) mirip dengan pegawai toko yang mencuri.
Anggota tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan maksud pernyataan tersebut.
Hotman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bansos kepada rakyat yang membutuhkan berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Tadi Romo mengatakan bahwa Presiden seperti pencuri di kantor ngambil duit dibagi-bagikan, Presiden mengambil uang bansos untuk dibagi-bagikan. Apakah Romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan itu sudah ada datanya berdasarkan DTKS yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan satu lagi P3KE Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, data penduduk itu sudah ada semuanya,” tanya Hotman dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2/4/2024.
“Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing, selanjutnya dilanjutkan oleh kementeriannya. Jadi Presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang sudah ada sesuai data kementerian. Dari mana Pak Romo tahu bahwa kalau Presiden itu seolah mencuri uang bansos untuk dibagikan, padahal Pak Romo tidak tahu praktek pembagian data itu sudah ada, data lengkapnya yaitu KPM, Keluarga Penerima Manfaat,” sambungnya.
Pertanyaan Hotman kemudian dijawab Romo Magnis. Ia menjelaskan bahwa pernyataan dalam paparannya tidak ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Romo Magnis menyatakan, pernyataan tersebut dia sampaikan secara umum sebagai seorang ahli.
“Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apa pun yang dilakukan Presiden Jokowi, saya mengatakan kalau seorang Presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian,” ujar Profesor Filsafat STF Driyarkara itu.
Romo Magnis mengakui, dirinya tidak mengetahui apakah praktek tersebut saat ini terjadi di Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa dirinya bukan ahli dalam bidang bansos yang mampu memberikan penjelasan secara rinci terkait program bansos.
“Apakah itu terjadi di Indonesia? Bukan urusan saya, saya bukan ahli mengenai hal-hal itu, saya hanya melihat kasus secara teoritis. Tetapi, misalnya kalau dibagikan untuk para fakir miskin yaitu saja sudah susah,” pungkas Romo Magnis.
Sebelumnya, Romo Magnis menyebut bahwa bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia.
“Pembagian bantuan sosial. Bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya,” kata Romo Magnis dalam persidangan.
Menurut Romo Magnis, jika seorang Presiden mengambil bansos dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka mirip dengan pegawai toko yang mencuri.
Kata Romo Magnis, jika hal itu sampai terjadi, maka seorang Presiden telah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan.
“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian, ya, pelanggaran etika,” jelasnya.
“Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden, yaitu bahwa kekuasaan yang ia miliki bukan untuk melayani diri sendiri melainkan melayani seluruh masyarakat,” ujar Romo.*