FORUM KEADILAN – Saksi ahli Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Charles Simabura, menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi dalam pemilihan umum (pemilu).
Keterangan itu ia sampaikan dalam sidang hari keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2/4/2024.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya terdapat dua bentuk pelanggaran TSM di antaranya, yaitu politik uang dan pelanggaran administratif pemilu.
“Namun faktanya di dalam persidangan, Mahkamah dalam beberapa putusan, baik pilkada maupun juga pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu,” ucap Charles dalam persidangan.
Charles pun mencontohkan terkait sengketa Pilpres 2019 di mana Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil pilpres.
Pada perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019, MK telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yg telah diatur di dalam UU. Meski begitu, dalam putusannya pelanggaran tersebut tidak terbukti.
“Jadi bukan persoalan Mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran TSM,” paparnya.
Untuk diketahui, MK menggelar sidang sengketa pilpres keempat dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon Tim Ganjar-Mahfud hari ini. Kubu Ganjar sendiri membawa 19 orang yang terdiri dari 10 saksi dan 9 ahli.*
LaporanĀ Syahrul Baihaqi