FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat orang Menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini ke sidang sengketa Pilpres 2024.
Mensos Risma memastikan bahwa dirinya akan hadir jika sudah menerima undangan MK.
“Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, ya saya datang lah,” ujar Risma, Jakarta, Selasa, 2/4/2024.
Dalam kesempatan ini, Risma juga memberikan penjelasan mengenai penyaluran bansos dan menyebut bahwa pihaknya langsung mengirimkan anggaran tersebut ke masing-masing daerah melalui bank.
“Langsung transfer ke bank,” tuturnya.
Lalu, Risma menjelaskan perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah secara keseluruhan telah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Fakir Miskin.
“Nanti diusulkan ke kami, dan setiap bulan itu terubah datanya sesuai dengan permintaan daerah. Sudah 6 juta lebih yang kita ubah,” jelasnya.
Sebelumnya, MK memanggil empat orang menteri sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
Selain itu, MK juga turut memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua MK Suhartoyo mengatakan, seluruh saksi itu akan dimintai keterangannya, Jumat, 5/4.
Sebagaimana diketahui, usulan untuk menghadirkan empat menteri tersebut datang dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang sebelumnya, Kamis, 28/3.
Suhartoyo menjelaskan, keinginan MK memanggil para menteri tersebut bukan karena menerima permohonan para pemohon. Tepi Mahkamah menganggap penting untuk mendengar keterangan dari para saksi tersebut.
“Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ungkapnya.
Meskipun Mahkamah mengaku bahwa pemanggilan menteri bukan karena permohonan mereka, tetapi menurut mereka hal itu masih sebuah kejutan.
“Jadi sekalipun secara formal permohonan kami untuk menghadirkan menteri ditolak, tetapi hakikinya itu lahir ide Mahkamah menghadirkan menteri-menteri dan pihak terkait, itu sesuatu yang sangat surprise bagi kami,” kata Kuasa Hukum AMIN Heru Widodo usai sidang.
Terlebih, kata dia, MK turut memanggil DKPP yang pernah menyatakan bahwa KPU melanggar prosedur.*