MK Terima 1 Pengajuan Sengketa Pilpres dan 15 Pileg di Hari Terakhir

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan permohonan hasil Pemilu 2024. Hingga pada saat ini, ada beberapa permohonan sengketa yang telah masuk ke MK.

Pada saat ini berdasarkan situs MK, Sabtu, 23/3/2024 total yang sudah mengajukan sengketa Pilpres sebanyak satu sengketa, Pileg anggota DPR/DPRD sebanyak 13 sengketa dan Pileg anggota DPD sebanyak dua sengketa.

Bacaan Lainnya

Hari ini adalah hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pukul 22.19 WIB.

Pendaftaran Pilpres sengketa adalah selama 3 hari dan akan berakhir pada pukul 24.00 WIB. Sementara itu Pileg pendaftaran sengketa selama 3×24 jam, dan bakal berakhir pukul 22.19 WIB.

Diketahui, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan sengketa. Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis, 21/3/2024 dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Total untuk DPR/DPRD terdapat 13 sengketa yang telah diajukan ke MK. Berikut daftarnya:

1. TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
– Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

2. Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB
– Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

3. Nurmiati La Abusaleh, PAN untuk Provinsi Maluku
– Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

4. Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan
– Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

5. Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta
– Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

6. Sungkono Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Jawa Timur
– Akta permohonan Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

7. Rio Valentino Palilingan, PDIP untuk Provinsi Sulawesi Utara
– Akta permohonan Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

8. Masturo, Partai NasDem untuk Provinsi Sumatera Selatan
– Akta permohonan Nomor 06-02-05-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

9. Musmuliyadin, PKS untuk Provinsi NTB
– Akta permohonan Nomor 08-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

10. Fenty Lindari Amir Fauzi, NasDem untuk Provinsi DKI Jakarta
– Akta permohonan Nomor 07-02-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

11. Partai NasDem untuk Provinsi Maluku Utara
– Akta permohonan Nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

12. Partai NasDem untuk Provinsi Papua Barat Daya
– Akta permohonan Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

13. Partai Garuda untuk Provinsi Papua Tengah
– Akta permohonan Nomor 03-01-11-36/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.*