“Jadi sebetulnya kita tidak menggunakan paksa ya. Tapi kewajiban. Ketika dia melamar, sudah membuat pernyataan sumpah pun sudah diucapkan siap ditempatkan di mana pun di wilayah RI. Itu menjadi dasar,” ujar Haryomo di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 19/3/2024.
Haryomo menyebut, BKN tidak boleh memaksa seseorang untuk pindah, tetapi ia mengatakan ASN pindah ke IKN sudah menjadi sebuah kewajiban sejak dilantik untuk siap ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia.
“Kita tidak boleh memaksa seseorang pindah tapi ASN terus milih nggak mau pindah. Semua sudah ditandatangani di awal, siap dipindahkan. Jadi kalau diperintahkan maka mereka harus pindah,” tuturnya.
Kemudian, Haryomo menjelaskan, sebanyak 25 Kementerian/Lembaga (K/L) telah menyampaikan data terkait aparatur sipil negara (ASN) yang siap dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Haryomo mengatakan, dari 25 Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut tercatat terdapat 2.505 orang ASN yang siap dipindah ke IKN. Proses pemindahan ASN ke IKN dilakukan melewati penilaian yang telah dimulai sejak 2022 lalu.
“Capaiannya, 2022 sudah dilakukan penilaian 22.436 PNS, 2023 kurang lebih 96.760 PNS, dan 2024 sampai Februari ini sejumlah 2.430 PNS,” jelasnya.*