DPR Undang KPU Rapat Evaluasi Pemilu 2024 Usai Rekapitulasi Selesai

Suasana di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13/5/2023
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan untuk digelar setelah 20 Maret 2024, atau setelah proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional di KPU selesai.

Guspardi mengatakan bahwa KPU sedianya dipanggil oleh Komisi II DPR RI untuk dapat menghadiri RDP pada Kamis, 14/3/2024, bersama dengan para penyelenggara Pemilu lainnya yaitu Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

Tetapi KPU telah mengirimkan surat ke Komisi II untuk meminta penjadwalan ulang.

“Jadi sekretariat (Komisi II) mengusulkan di atas tanggal 20 Maret, jadi setelah penghitungan secara nasional pilpres, pileg, dan DPD,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 12/3/2024.

Menurut Guspardi, perlu adanya pemahaman terkait kondisi objektif KPU yang pada saat ini disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Tetapi, ia menyebut pimpinan dan anggota Komisi II belum mendiskusikan penjadwalan ulang RDP.

Ia menjelaskan rencananya agenda RDP bakal membahas evaluasi tahapan Pemilu serentak 2024 di ruang Rapat Komisi II.

“Sampai sekarang belum ada reschedule dari pimpinan yang dibuat bersama anggota, namun sekretariat mengusulkan penundaan itu setelah tanggal 20,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke Komisi II DPR RI terkait permohonan penjadwalan ulang RDP dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024. Surat yang diterbitkan pada 11 Maret 2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Rekapitulasi suara Nasional Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung mulai dari 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.*