KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara Sah Walau Saksi Tak Tanda Tangan

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menegaskan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara tetap sah walaupun saksi dari paslon capres-cawapres tidak tanda tangan.
Hal tersebut disampaikan August oleh catatan khusus terkait saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan (Sulsel) di Kantor KPU RI, Jakarta pada awal pekan ini.
“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” ujar August, Selasa, 12/3/2024.
Menurutnya, tidak semua peserta Pemilu mempunyai saksi saat penghitungan suara. Tetapi oleh karena itu, ada atau tidaknya tanda tangan sanksi tidak memberikan pengaruh terhadap penetapan hasil rekapitulasi suara.
August menjelaskan, penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil.
“Iya dong (tetap sah),” tuturnya.
Diketahui, rapat pleno terbuka sebelumnya mengungkapkan saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan bahwa saksi Anies-Muhaimin enggan memberikan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Mereka juga sempat melaporkan keberatan setelah pemungutan suara. Tetapi, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengungkapkan merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 mencederai sistem demokrasi yang berlaku.
Saksi tersebut keberatan terhadap seluruh proses Pemilu yang diduga penuh dengan rekayasa hukum dalam keterlibatan aparat, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), intimidasi hingga aksi politik uang (money politics).
“Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran,” pungkasnya.*