KPU Bentuk Tim Hukum untuk Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga telah membentuk tim penyelesaian PHPU untuk Pilpres dan Pileg 2024.
“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer),” ujar Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin kepada awak media, Kamis, 7/3/2024.
Afif menyebut pihaknya juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota bahkan juga di TPS. Ia mengatakan KPU sudah melakukan persiapan sejak awal untuk menghadapi PHPU.
“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” katanya.
Diketahui, informasi pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU dan untuk Pileg paling lama 3×24 jam sejak pengumuman.
MK juga sudah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Simulasi itu diikuti oleh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024. Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1,2, dan 3 MK pada Rabu, 6/3.
Simulasi akbar tersebut dibuka langsung oleh Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas.*