Helmut Hermawan Digugat Rp16 Miliar Setelah Menang Praperadilan

FORUM KEADILAN – Advokat Yosi Andika Mulyadi menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Utara, Rabu, 7/2/2024.
Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini teregister dengan nomor 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.
Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium fee lawyer. Petinggi PT Citra Lampia Mandiri juga disebut memberikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Yosi sempat dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengenai dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Dalam laporannya, Sugeng menduga Yosi merupakan kepanjangan tangan dari Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi. Kendatipun, status tersangka yang diberikan KPK kepada Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan dinyatakan oleh Hakim Praperadilan tidak sah dan batal demi hukum.
“Penggugat (Yosi) selaku kuasa hukum dari tergugat (Helmut) atas beberapa perkara, namun atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh penggugat belum sepenuhnya dipenuhi pembayaran fee (lawyer fee) oleh tergugat,” ujar Ziau melalui keterangan tertulis, Kamis, 29/2/2024.
“Malah, penggugat difitnah oleh tergugat sampai mengadukan ke KPK, yang dikaitkan dengan Prof Edward,” sambungnya.
Dalam gugatan ini, Yosi dikatakan sudah menangani beberapa perkara dari Helmut Hermawan. Seperti, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 570/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sejumlah Rp2 miliar.
Lebih lanjut, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
“Dalam perjalanannya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi,” jelasnya.
“Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat,” sambungnya.
Namun bukan membayar honorarium kuasa hukum, Helmut bersama Ketua IPW melaporkan Yosi dan Eddy Hiariej pada saat itu, ke KPK atas dugaan suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan karena mengalami kerugian materiil.
“Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat akibat dari perbuatan tergugat adalah kerugian materiil yaitu penggugat belum menerima sisa atau kekurangan pembayaran honorarium yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat yaitu sebesar Rp16 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp2 miliar untuk setiap pekerjaan atau penunjukan atau kuasa yang diterima oleh penggugat,” terangnya.
“Kerugian immateriel yaitu nama baik penggugat sebagai seorang advokat menjadi tercoreng dan martabat penggugat selaku advokat sangat terluka akibat perbuatan tergugat, yang mana apabila kerugian immateriel tersebut harus dinilai dengan uang, maka kerugian penggugat tidak kurang dari Rp50 miliar,” pungkasnya.*