FORUM KEADILAN – Laporan Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di wilayah Bali, terkait adanya dugaan kecurangan penggelembungan suara pada salah satu pasangan capres-cawapres lainnya di provinsi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
“Tidak memenuhi syarat materiil,” ujar Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Wayan Wirka, Rabu, 28/2/2024 malam.
Wirka menyebut bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil pelaporan dikarenakan belum ada dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam peristiwa yang dilaporkan atau dugaan kecurangan penggelembungan suara.
Selain itu juga, dalam ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi di dalam negeri dilakukan secara bertingkat mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional atau pusat.
“Bahwa sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 3, Tahun 2022, saat ini tengah berlangsung tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024,” tutur I Wayan Wirka.
Sebelumnya diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Provinsi Bali, telah mencatat adanya dugaan kecurangan penggelembungan suara pada salah satu paslon capres-cawapres di Bali.
THN Provinsi Bali yang diketuai oleh Ahmad Baraas, Sekretaris Dwi Prihatanto, dan anggota H Hari Wantono langsung menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Jumat, 23/2/2024.
Ahmad Baraas menyebut pihaknya mendatangi Kantor Bawaslu Bali, di Renon, Kota Denpasar, Bali untuk dapat menyampaikan pengaduan atau laporan dugaan penggelembungan suara.
“Untuk menunjukkan, bahwa kami ada kepedulian partisipasi kami di dalam soal terwujudnya pemilu yang demokratis di negara kita ini, khususnya di Provinsi Bali,” terang Baraas.
Ahmad Baraas juga menjelaskan pihaknya menduga adanya kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya. Karena, data suara yang diinput ke aplikasi Sirekap milik KPU tidak sinkron.
“Kami sudah melakukan tentang adanya hal-hal yang kami duga sebagai kecurangan atau sesuatu yang tidak lazim di dalam input suara di Sirekap yang dimiliki oleh KPU. Itu di antaranya ada di Kabupaten Buleleng, di Kabupaten Jembrana, dan di Kabupaten Badung juga. Itu ada suara-suara yang digelembungkan di paslon (lain). Kemudian juga ada suaranya yang hilang,” jelas Ahmad.*