FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menonaktifkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal tersebut dilakukan diakibatkan adanya masalah yang serius dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) yang harus diulang.
“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26/2/2024.
Hasyim mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bakal diambil alih oleh KPU RI dan nantinya ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur.
“Kita ambil alih. Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal,” lanjutnya.
Hasyim menyebut langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur adalah dengan melakukan pemutakhiran data pemilih. Dikarenakan dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang semestinya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit.
Hasyim mengatakan kendala dalam proses coklit tersebut diakibatkan alamat dari para pemilih dan hanya sekitar 62 ribu yang alamatnya bisa diketahui.
“Kita teliti ya. Belum kita bisa pastikan, tapi kira-kira begini, 497 ribu itu DP4, data penduduk potensial pemilih,” tuturnya.
“Dan kemudian dicek yang alamatnya dikenali, itu sekitar 62 ribu dan yang lain itu alamatnya tidak dikenali. Karena apa? KL, Malaysia begitu aja,” lanjutnya.
Ia menjelaskan pihaknya bakal lebih teliti dalam melakukan pemutakhiran ulang data pemilih. Hasyim menambahkan bahwa kemungkinan pemutakhiran ulang data pemilih di Kuala Lumpur akan mengalami penurunan.
“Sehingga sangat mungkin jumlah pemilih yang akan masuk ke dalam DPT untuk PSU akan turun atau akan berkurang secara drastis,” tandasnya.*