30 Anggota DPR Bakal Dorong Hak Angket Dugaan Kecurangan Presiden dalam Pilpres 2024 

Diskusi GIAD, di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Selasa, 27/2/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Diskusi GIAD, di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Selasa, 27/2/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sebanyak 30 anggota DPR dari berbagai fraksi partai digadang-gadang bakal ikut mendorong upaya hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

Sebanyak 30 anggota DPR tersebut berasal dari empat parpol yakni, PKB, PKS, NasDem dan PDIP. Mereka dikabarkan berkenan menandatangani usulan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari 30 nama anggota DPR di antaranya memuat sosok pentolan keempat partai, seperti Junimart Girsang, Arif Wibowo, Djarot S Hidayat (PDIP), Ahmad Sahroni, Saan Mustopa (NasDem), Mardani Ali Sera, Nasir Jamil (PKS), dan Yanuar Prihatin, Ibnu Multazam, Luluk Hamidah (PKB).

Menurut Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, hak angket tersebut sudah diskusikan dengan berbagai pihak yang dirasa cukup untuk bisa mendesak Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengusutnya.

“Karena apa? Karena ada dugaan penggunaan kekuasan yang tidak patut, tidak tepat alias itu berpotensi menabrak aturan oleh Presiden. Maka dari itu lah dibutuhkan hak angket,” katanya dalam diskusi GIAD, di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Selasa, 27/2/2024.

Semakin percaya diri akan mendapatkan banyak dukungan, Ray menuturkan seperti yang diketahui jauh sebelumnya koalisi perubahan pun telah menyinggung hal tersebut.

“Nah cuma kita lihat masih muter-muter nih, kesan sepertinya mereka semua rada-rada menantikan siapa yang akan memulainya. Oleh karena itu lah kita punya inisiatif, untuk meng-list 30 nama yang kita harap dan kita dorong tentunya juga meminta agar mereka memulai untuk segera mengajukan hak angket ini ke DPR, di mana mereka umumnya adalah orang-orang yang kita kenal kritis, dan bersuara keras,” ujarnya.

Tiga nama di antaranya telah menyatakan siap mengawal jalannya hal angket tersebut. Mereka adalah Daniel Johan (PKB), Irma Suryani (NasDem), dan Masinton (PDIP).

“Kalau soal bagaimana modelnya ya itu urusan mereka, mereka akan men-draft dulu kalimatnya, dan sebagainya. Lalu misalkan mereka dibilang sebagai inisiatornya untuk mengajak teman-teman yang lainnya seperti itu, sejauh ini mereka telah dihubungi dan mengatakan untuk memulai menangani pengajuan hak angket itu,” ucapnya.

Ray menjelaskan, hak angket yang akan diajukan tersebut bukan lah hak angket pertama yang dilakukan saat masih dalam suasana pemilu dengan cara mencari dukungan. Sebelumnya, ada hak angket terkait kasus Bank Century.

“Kita (juga waktu itu) bergerilya mencari tokoh-tokoh yang mungkin mau menandatangani hak angket itu. Saat itu kita lumayan mendapatkan banyak, ada Bambang Soesatyo, Maruarar Sirait, dan terjadilah angket Bank Century persis satu atau 2 bulan setelah Pemilu 2019 lalu,” jelasnya.

Secara historis ini juga bukan hak angket pertama pada pemilu yang mendesak usut perilaku pemimpin Indonesia. Ray mengutarakan, pada tahun 2009 lalu, saat awal pemilu, ada hak angket yang disahkan ketika beberapa parpol merasa tidak puas dengan penetapan DPT

“Itu sebenarnya jauh lebih teknis dibandingkan dengan angket soal keterlibatan Presiden, karena itu DPT yang diangkat,” katanya.

Ray menegaskan, hak angket 2024 ini jauh lebih besar isunya karena berkaitan dengan adanya dugaan penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pemilu yang dilakukan secara tidak legal.

“Padahal kemarin-kemarin itu sudah disampaikan Presiden kalau mau ikut pemilu itu lebih baik dan lebih terbuka ya cuti. Nah selama cuti itu, beliau memiliki hak untuk mendukung, dan mengkampanyekan seseorang. Tapi ketika itu tidak dilakukan, ia justru seperti melakukan tindakan secara simbolik dan menguntungkan paslon tertentu,” jelasnya.

Selain itu, Ray berpandangan, hak angket ini juga bisa membahas berbagai perspektif seperti mengenai kewenangan Presiden perihal bansos yang sepertinya ditujukan untuk kepentingan elektoral.

“Mengingat survey kemarin seperti mengonfirmasi hampir 70 persen mereka yang menerima bansos itu memilih 02 karena bansos, survei yang mengatakan itu. Oleh karenanya itu perlu dicari tahu bagaimana bansos berkaitan dengan elektabilitas seseorang,” ujarnya.

Disisi lain, hak angket ini juga didorong dengan beberapa alasan. Salah satunya agar tidak ada lagi pola kecurangan yang sama dalam Pilkada 2024 mendatang.

“Saya khawatir karena kalau hal ini tidak diangket sekarang, pola ini akan dipakai di Pilkada 2024 mendatang. Jadi sebelum pilkada, calon pemimpin daerah yang seperti ini banyak dari pejabat-pejabat akan habis-habisan memberikan bansos untuk demi kepentingan elektoral,” tegasnya.

Kedua, untuk mengusut dugaan pengerahan aparat keamanan demi kepentingan elektoral termasuk di dalamnya pengendalian terhadap aparat kepala desa.

“Itu juga mencakup TNI hingga Kepala Desa, itu mungkin objek-objek yang bisa dijadikan bahan sebagai angket untuk digulirkan di DPR nanti kalau betul angket ini terus berlangsung,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari 

Pos terkait