FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian menilai bahwa usul angket kecurangan Pemilu 2024 adalah hak setiap Partai Politik (Parpol) di Parlemen.
Tito mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Parpol.
Hal ini disampaikan oleh Tito untuk merespons usulan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang menginginkan agar parpol pengusungnya beserta parpol yang mengusung capres nomor urut 1, Anies Baswedan dapat mengajukan hak angket kecurangan Pemilu di DPR.
“Ide itu kan hak parpol atau siapa pun,” ujar Tito setelah menghadiri acara BNPT di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa, 20/2.
Tetapi, Tito menyebutkan bahwa angket tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dikarenakan terdapat proses dan mekanisme tersendiri di DPR.
“Saya kira ada mekanismenya untuk hak angket, ada prosesnya,” tutur Tito.
Menurut Tito Pemilu 2024 berjalan dengan baik walaupun masih terdapat masalah dalam beberapa hal. Seperti, masih ada wilayah yang belum melaksanakan pencoblosan dikarenakan banjir hingga ada sedikit potensi konflik di Papua.
“Tapi secara umum baik,” imbuh Tito.
Sebelumnya diketahui, Ganjar mendorong DPR untuk menggunakan hak angket dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Senin 19/2.
Anies pun memberikan respons terkait hal tersebut dan meyakini bahwa Koalisi Perubahan yaitu PKS, PKB, dan NasDem siap menjadi bagian itu.
“Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” ujar Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa, 20/2/2024.
Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.
Hak angket menyebut, DPR berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*