FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada Kepala Daerah untuk membantu distribusi logistik Pemilu 2024 dan menyiagakan fasilitas kesehatan bagi petugas saat pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 14/2/2024.
Tito menyebut bahwa dukungan distribusi itu diperlukan terutama di daerah-daerah yang sulit diakses, seperti di pulau-pulau dengan ombak yang besar, daerah terpencil, daerah yang berada di atas gunung atau hutan, hingga daerah yang sedang dilanda oleh bencana.
“Ini otomatis meminta bantuan kepada pemerintah daerah,” ucap Tito saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dikutip dari siaran pers Kemendagri pada Selasa, 13/2/2024.
Mendagri menegaskan, langkah-langkah menyiagakan fasilitas kesehatan seperti klinik dan puskesmas penting agar dapat menghindari adanya korban dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Langkah ini digunakan untuk mencegah tragedi kematian sebanyak 894 petugas KPPS dikarenakan kelelahan dan penyakit bawaan yang terjadi saat Pemilu 2019.
Tito menjelaskan bahwa saat ini, telah diberlakukan syarat batas usia petugas untuk menghindari adanya korban, upaya preventif tetap dilakukan.
“Setelah petugasnya selesai mencoblos tolong petugas kesehatannya stand by, sehingga ketika memerlukan bantuan ketika ada yang kelelahan ini akan bisa diberikan bantuan cepat, jangan sampai fasilitas kesehatan ini tutup, terutama yang di garis depan, yang puskesmas, poliklinik, klinik, dan lain-lain, ini harus disiagakan semua untuk membantu,” terangnya.
Tito juga menambahkan, Menteri Kesehatan (Menkes) sudah memberikan instruksi dukungan fasilitas kesehatan. Tetapi, kemenkes tidak mempunyai jaringan hingga ke kabupaten/kota yang berbeda dengan kepala daerah.
“Yang punya kewenangan adalah kepala daerah, oleh karena itu kepala daerah sekali lagi tolong siagakan jejaring kesehatan yang di garis depan terutama, poliklinik, puskesmas, dan lain-lain,” pungkasnya.
Ia mengingatkan pentingnya pemerintah daerah membantu kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggara Pemilu, seperti meminjamkan Gedung untuk Kantor KPU dan Bawaslu daerah, salah satunya juga untuk gudang penyimpanan logistik.*