Panglima Jamin Netralitas TNI di Pemilu 2024

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu Tahun 2024| Instagram @91agussubiyanto
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu Tahun 2024| Instagram @91agussubiyanto

FORUM KEADILAN – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali mengatakan soal netralitas TNI jelang politik Pemilu 2024 dan dirinya memastikan jajarannya akan tetap netral.

Hal tersebut dinyatakan oleh Agus setelah menghadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu Tahun 2024. Agus menyatakan bahwa TNI akan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Untuk masalah netralitas saya rasa secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis,” ujar Agus kepada awak media di Taxi Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 1/2/2024.

Agus menegaskan aturan tersebut dimuat dalam UU TNI dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur hukuman bagi prajurit TNI yang melanggar aturan netralitas.

Ia memastikan jajarannya akan taat seperti yang diatur oleh Undang-Undang.

Larangan bagi Prajurit TNI dan Polri aktif berkampanye tersebut tertuang dalam Pasal 280 Ayat 3 Undang-Undang Pemilu.

“Dalam undang-undang Pemilu Tahun 2017 dikatakan bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya,” terangnya

Aturan tersebut menjelaskan jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” berdasarkan bunyi pasal 494 UU Pemilu.

Agus juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama mengawasi pelaksanaan Pemilu agar mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Dalam pelaksanaan nanti pemilihan umum pencoblosan dimana di situ KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat partai politik semua mengawasi pelaksanaan itu. Sehingga tidak terjadi kecurangan,” imbuhnya.*

Pos terkait