FORUM KEADILAN – Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo sebut saat ini para pendukungnya yang sebagai kader di eksekutif Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang dalam situasi buntu dalam dinamika Pilpres 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengatakan bahwa timnya yang ada di struktural partai politik (parpol) pengusung, legislatif, hingga eksekutif yang sedang menjalankan strategi pemenangan Pilpres melalui jalur masing-masing tanpa adanya melanggar regulasi soal Pemilu berlaku.
“Nah, memang kalau sudah bicara eksekutif kita hati-hati, dulu kami betul-betul menahan diri,” ujar Ganjar setelah acara kampanye Hajatan Rakyat Yogyakarta di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu, 28/1/2024 sore.
“Tapi, hari ini rasanya mereka semua mengalami pada situasi kuldesak (buntu), seperti terjebak begitu ya,” lanjut Ganjar.
Menurut Ganjar, pendukung Ganjar-Mahfud di bagian eksekutif telah terjebak akibat adanya pernyataan Jokowi tentang Presiden dan Menteri yang boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan dan tak menggunakan fasilitas negara.
“Karena satu sisi kemarin disuruh netral, pada satu sisi lain boleh. Maka saya hanya meminta kepada kader-kader yang di eksekutif gunakan aturan kalau mau ikut dalam kampanye bercutilah. Karena cara itu yang paling benar dan tidak melanggar aturan,” terang Ganjar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden melakukan kampanye dalam Pemilu dan seorang Presiden juga boleh untuk memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat dirinya ditanya soal menteri-menteri yang mempunyai latar belakang nonpolitik yang terlihat aktif berkampanye saat ini.
Ia mengatakan, aktivitas yang dilakukan oleh para menteri dari bidang nonpolitik tersebut adalah hak demokrasi.
Tidak lama, Jokowi memberikan klarifikasi video terkait pernyataannya dan diunggah di Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26/1/2024 sore.
Dalam video tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa saat itu dirinya hanya memberikan jawaban soal pertanyaan yang diberikan kepadanya oleh awak media dan kemudian memperlihatkan karton putih berukuran besar dengan bertuliskan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Pasal 299.
“Ini saya tunjukin. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” terang Jokowi sambil memperlihatkan isi kertas.
Jokowi juga memperlihatkan karton lainnya yang berisi tentang Pasal 281 UU Pemilu.
Karton itu juga bertuliskan “”Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Menjalani cuti di luar tanggungan negara”.
Terakhir, ia pun menegaskan agar pernyataan itu jangan ditarik ke mana-mana.*