Mahfud Dilaporkan karena Hina Gibran di Debat, Budiman Sudjatmiko: Hak Pendukung

Budiman Sudjatmiko Hadiri Perayaan Ulang Tahun Prabowo Subianto
Budiman Sudjatmiko Hadiri Perayaan Ulang Tahun Prabowo Subianto | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko menjelaskan pelaporan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD adalah hak.

Diketahui, Mahfud dilaporkan karena dinilai menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres yang dilaksanakan pada Minggu, 21/1/2024.

Bacaan Lainnya

“Gini, itu hak juga. Itu hak juga. Hak juga. Hak warga negara yang menjadi pendukungnya Mas Gibran. Hak juga,” jelas Budiman, di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 26/1/2024.

Namun, Budiman mengatakan bahwa jika dirinya mengenal si pelapor, bakal menyampaikan biarlah apa yang disampaikan di dalam debat ditinggal di tempatnya saja dan menegaskan, perkataan yang disampaikan di dalam debat bukanlah bahan untuk melaporkan seseorang.

“Walaupun kalau kami, kalau kenal teman itu, saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin sampaikan apa yang dibicarakan debat stay di situ, tinggal di situ,” kata Budiman.

“Karena itu nanti menjadi kewenangan orang untuk memilih atau tidak memilih. Bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan,” lanjut Budiman.

Sebelumnya, setelah melaporkan Anies Baswedan karena dinilai menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga, kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) kini telah melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu karena juga dinilai menyerang Gibran pada debat keempat.

“Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” ujar Ketua Awaslu, Mualimin, kepada awak media setelah membuat laporan pada Kamis, 25/1/2024.

Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut berisikan mengenai larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” terang Mualimin.

Pihak Bawaslu telah mengkonfirmasi laporan tersebut resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.*

Pos terkait