FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, Airlangga Hartarto menyebut sedang menyiapkan insentif setelah pajak hiburan tertentu naik, dari 35 persen menjadi minimal 40 persen dan maksimal 70 persen.
Keuangan tarif tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk sektor tertentu seperti, diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Menurut dalam Pasal 101 UU itu, diberikan ruang kebijakan lain bagi Pemerintah untuk memberikan insentif fiskal melalui aturan turunan dengan bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dengan kenaikan tarif.
“Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,” terang Airlangga di Istana Negara, Jumat, 19/1/2024.
Menurut Airlangga, terkait detail insentif yang nanti diberikan akan segera dirilis melalui Surat Edaran Menteri Keuangan sebagai bendahara negara dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pengawas pemerintah daerah.
“Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan menkeu, edaran bersama menkeu dan mendagri,” sambungnya.
Kemudian, ia mengatakan beberapa pemda bisa menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen sesuai dengan kemampuan wilayahnya dan hal itu nanti juga akan dijelaskan secara detail dalam SE Menkeu dan Mendagri.
“Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, maka dipayungi aturan,” imbuhnya.
Dalam UU HKPD sendiri, pemerintah telah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen hingga 70 persen dan pajak hiburan lainnya sebesar 10 persen.*