KPK Kantongi Dokumen Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Beberapa Pejabat RI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa telah mengantongi dokumen dari Amerika Serikat (AS) terkait kasus suap perusahaan Jerman SAP SE ke sejumlah pejabat di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dokumen tersebut didapatkan melalui Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.

Bacaan Lainnya

Tetapi, berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara suap tersebut sifatnya masih umum.

“Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC (Securities and Exchange Commission),” ujar Alex kepada awak media, Rabu, 17/1/2024.

Ia juga menjelaskan, kasus suap perusahaan Jerman SAP ke pejabat Indonesia dan sejumlah negara lain tidak hanya akan ditangani oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman AS.

Alex menyebut, SEC atau Bursa Efek Amerika Serikat juga turut dalam pengusutan kecurangan bisnis perusahaan Jerman SAC.

“Tadi sudah dapat juga perintah dari SEC terkait dengan SAP, apa yang harus dilakukan, juga dokumen menyangkut ringkasan perkara. Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum,” jelas Alex.

Ia juga menambahkan, pihak FBI bakal mengirimkan dokumen-dokumen yang lebih detail menyangkut perkara suap SAP ke pejabat di Indonesia.

Dokumen-dokumen dari Amerika Serikat tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan maupun persidangan.

Perkara itu nantinya akan diusut dengan menggunakan mekanisme mutual legal assistance (MLA) yang merupakan sistem kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara.

“Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan,” terang Alex.

Diketahui sebelumnya, Perusahaan Jerman SAP didenda membayar 220 juta dollar AS agar bisa menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC.

Perusahaan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Dalam rilisnya, Kementerian Kehakiman AS mengatakan bahwa perusahaan Jerman SAP melakukan menyuap pejabat di sejumlah Kementerian.

KPK merespons dan menyatakan sudah berkoordinasi dengan FBI untuk menindaklanjuti putusan Kementerian Kehakiman AS.*

Pos terkait