Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Mahfud akan Kembalikan UU KPK ke yang Lama Jika Menang Pilpres 2024

Redaksi
Mahfud MD
Mahfud MD | kominfo.go.id
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, kembali menyoroti terkait kondisi KPK dan mengaku kepercayaannya kepada KPK sebagai lembaga antikorupsi saat ini sedikit berkurang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud saat dirinya memberikan dialog di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu, 13/1/2024 dan ia menjawab pertanyaan soal kondisi KPK pada saat-saat ini.

“Apa bapak masih percaya KPK? Untuk KPK yang sekarang saya kepercayaan agak kurang,” tutur Mahfud.

Keberadaan KPK, kata Mahfud, sebagai lembaga antirasuah di Indonesia masih diperlukan dan ia memberikan usul untuk Undang-Undang (UU) yang mengatur KPK sebagai lembaga Independen untuk dikembalikan lagi.

“Tapi Pak menurut saya, KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK ini pernah punya masa jayanya, dengan Undang-Undang yang dulu. Kalau saya terus terang Undang-Undangnya dikembalikan aja yang dulu, itu yang penting,” sebutnya.

Mahfud menjawab terkait pandangan yang mengatakan bahwa dirinya ikut berkontribusi dalam menghasilkan revisi UU KPK yang juga menghilangkan independensi di KPK.

Ia menegaskan, aturan itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (menko polhukam).

“Karena begini, orang bertanya kepada saya ‘Pak Mahfud, anda ada di situ, kok bisa lahir Undang-Undang KPK yang melemahkan KPK’. Lah Undang-Undang itu lahir sebelum saya jadi Menko Polhukam,” jawab Mahfud.

Mahfud sepakat UU KPK harus diperbaiki dan hal tersebut menjadi prioritasnya jika ia dan Ganjar terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Kalau saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah Undang-Undang KPK, Kembalikan ke yang lama, dengan proses yang tidak terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja serahkan masyarakat, kalau dulu kan DPR formalitasnya saja,” sambung Mahfud.

Kemudian, ia juga sepakat, tiga aparat penegak hukum harus dikuatkan dan menurutnya jangan yang satu dikuatkan tetapi yang lainnya melemah.

“jadi begini, dulu kita membuat Undang-Undang KPK karena pada waktu itu kepolisian dan kejaksaan itu lemah, banyak korupsi. Maka dibentuk Undang-Undang KPK. Jadi dulu KPK adalah lembaga yang sangat kuat, bisa nangkap Polisi, Jaksa. Sekarang nggak, malah ditangkap polisi KPK itu,” jelas Mahfud.

Proses seleksi pimpinan KPK juga menurutnya berperan melemahkan KPK dan ia menyinggung soal bagaimana politik memilih orang-orang di KPK.

“Lemah itu karena proses seleksinya, Undang-Undangnya yang pakai tawar-menawar siapa yang mau jadi bicara tuh orang-orang politik. Ini agar kita selamat, agar kita tidak diganggu, ini saja diangkat, agar kita bisa mengarahkan dan seterusnya,” tutup Mahfud.*