Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui, KPK: Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8/1/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8/1/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat dan wajib lapor patuh untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bercermin dari vonis 14 tahun Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun adalah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Ia pun divonis bersalah karena menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara Rafael Alun bermula adanya pemeriksaan LHKPN yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJP, Kementerian Keuangan.

“Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus menghimbau pada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan, proses hukum kasus Rafael yang berawal dari pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu bentuk perubahan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

KPK mengaku bahwa dukungan masyarakat mempunyai peran penting yang penting dalam proses penanganan kasus Rafael Alun.

Dikabarkan, KPK telah melakukan pemeriksaan terkait kekayaan tak wajar milik Rafael setelah masyarakat serempak menyoroti LHKPN Rafael yang diunduh dari situs resmi milik KPK.

Mario Dandy Satriyo yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur juga disorot karena sering memamerkan kemewahan.

“Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan  LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara,” terang Ali.

Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan Rafael Alun bersalah dalam kasus gratifikasi dan PPU. divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Selain itu, Rafael juga terbukti melakukan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim Suparman di PN Jakpus, Senin.

Menurut hakim Suparman, Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir usai divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Usai membacakan vonis, Hakim Ketua Suparman Nyompa lantas menjelaskan kepada Rafael bahwa pihaknya dan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Suparman meminta Rafael untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Pikir-pikir,” kata Rafael kepada Majelis Hakim usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, di PN Jakpus, Senin, 8/1/2024.

Hal senada juga diutarakan oleh JPU, pihak jaksa juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir,” kata salah satu JPU.

Oleh sebab itu, Hakim Suparman memberikan waktu selama satu minggu dimulai dari besok, Selasa, 9/1, agar kedua belah pihak dapat menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

“Jadi, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” terangnya.*