KPK Ungkap Sanksi Tegas Bagi Nama yang Belum Lapor LHKPN

FORUM KEADILAN – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut KPK akan mengubah peraturan mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
Katanya, KPK akan menyoroti nama-nama dan menjabarkan yang belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Setelah itu akan ada sanksi tegas yang diberikan jika belum melaporkan LHKPN nya.
“Di akhir April KPK akan menyoroti dan menjabarkan nama orang-orangnya serta meminta untuk ditindaklanjuti,” katanya, Jumat 14/4/2023.
Pahala juga menyebutkan, KPK juga akan mengubah beberapa peraturan dan sanksi atas LHKPN.
“Sanksinya berupa penundaan promosi, tidak boleh pendidikan, sampai menahan tunjangan. Karena kementerian lembaga juga sudah melakukannya. Kita harapkan tahun ini peraturan KPK selesai,” harapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data tingkat pelaporan LHKPN nasional tahun 2022.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan terdapat 10 bidang yang terdiri dari kementerian, non kementerian, hingga BUMD yang sudah melaporkan LHKPN tahunannya.
Pahala menyebutkan, 10 bidang tersebut terdiri dari kementerian, non kementerian, APH, legislatif pusat, BUMN, pemerintah provinsi, DPRD provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD kabupaten/kota, dan BUMD.
“Per 14 April 2023 untuk bidang kementerian jauh sudah membaik karena hampir 99 persen sudah melaporkan. Saya berterima kasih pada media, banyak yang takut kalau belum melaporkan LHKPN nya,” katanya.*
Laporan Merinda Faradianti