FORUM KEADILAN – Eks Wali Kota (Walkot) Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan. Yana kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada akhir Desember 2023.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2/1/2024.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Yana divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. Jika Yana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.
Yana dinyatakan bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis dengan empat tahun penjara, sementara Rijal dihukum lima tahun penjara.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama.
Mereka juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.*