Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli, Polisi: Segera Melengkapi

Redaksi
Ketua KPK Firli Bahuri | Ist
Ketua KPK, Firli Bahuri | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri sebagai tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berkas perkara ini dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap dan Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas sebagai petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Wartawan, Sabtu, 30/12/2023.

Diketahui, berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat, 15/12/2023 lalu. Penyidik akan segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan setelah melengkapi kekurangan itu.

Jika sudah dinyatakan selesai, maka akan dilakukan proses selanjutnya pelimpahan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah selesai meneliti berkas perkara Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, 22/12/2023.

Dikabarkan, pada Rabu, 27/12 kemarin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli dan diminta untuk mengundurkan diri jabatannya.

Dewas menyatakan, Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR badminton Tangki di Jakarta Barat.

Dewas menilai, Firli telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Rabu, 27/12.*