FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tidak melaporkan sejumlah asetnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu, 27/12/2023.
Terdapat tujuh aset yang tidak dilaporkan oleh Firli pada LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022 dan keseluruhan aset tersebut dibeli dengan menggunakan nama istri Firli.
“Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa (Firli) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Saudari Ardina Safitri,” terang Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam sidang etik.
Menurutnya, temuan tersebut didukung oleh bukti dari keterangan beberapa saksi dan terdapat juga barang bukti berupa dokumen pembayaran apartemen.
“Barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartemen atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti,” lanjut Syamsuddin Haris.
Berikut daftar isi aset yang tidak dilaporkan oleh Firli ke LHKPN:
1. Essence Dharmawangsa Apartment Unit ET2-2503 pada bulan April 2020
2. Sebidang lahan yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
3. Sebidang lahan di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui akta jual beli nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021
4. Sebidang lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, berdasarkan akta jual beli nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022
5. Sebidang lahan sertifikat hak milik nomor 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021
6. Sebidang lahan dengan sertifikat hak milik nomor 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021
7. Sebidang lahan sertifikat hak milik 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan akta jual beli nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri karena terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas KPK juga memutuskan bahwa Firli wajib untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.*