Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres pemberhentian Firli ditandatangani pada 28 Desember dengan Nomor 129/P Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari kepada wartawan, Jumat, 29/12/2023.

Ari mengatakan, ada tiga pertimbangan penandatanganan Keppres pemberhentian Firli.

“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujarnya.

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.

Diketahui, Firli mengajukan surat pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Firli mengajukan surat tersebut pada Senin, 18/12.

Namun, pada Jumat, 22/12, surat tersebut tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.

Firli pun merevisi surat tersebut dan mengirimkan lagi ke Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 25/11.

Firli Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas KPK

Terbaru, pada Rabu, 27/12 kemarin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli dan diminta untuk mengundurkan diri jabatannya.

Dewas menyatakan, Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR badminton Tangki di Jakarta Barat.

Dewas menilai, Firli telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Rabu, 27/12.*

Pos terkait