Divonis Melanggar Etik, Firli Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) dalam konferensi pers usai sidang putusan sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Rabu 27/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) dalam konferensi pers usai sidang putusan sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Rabu 27/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR badminton Tangki di Jakarta Barat.

Firli dijatuhi sanksi berat dan diminta untuk mengundurkan diri jabatannya.

Bacaan Lainnya

Dewas menilai, Firli telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Rabu 27/12/2023.

Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan SYL sebagai pihak yang berperkara dan tengah ditangani oleh KPK. Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertemuan tersebut.

Dewas mencatat, Firli melakukan pertemuan dengan SYL sebanyak tiga kali. Pertama, pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Kedua, pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Terakhir, pada 2 Maret 2022 di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Fakta persidangan, Dewas mengungkapkan bahwa komunikasi antar keduanya terus berlanjut, yakni pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.

Selain pertemuan, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya, yaitu Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Laporan M. Hafid