FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk membahas perubahan metode pemungutan suara di sejumlah negara pada Pemilu 2024.
Diketahui, menurut Undang-Undang Pemilu, ada tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yaitu TPS luar negeri, kota suara keliling, dan pos.
“Ada lagi yang terjadi perubahan seperti di Frankfurt (Jerman). Pemilih kita kan banyak tuh, itu ada (perubahan) metode dari TPS ke pos. Demikian juga London (Inggris), kemudian beberapa tempat yang lain. Nanti kami bahas tanggal 28 Desember 2023,” terang Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Rabu, 27/12/2023.
Rapat pleno terbuka ini akan mengundang perwakilan partai politik, tim pasangan capres-cawapres, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dikabarkan, detail metode pemungutan suara di setiap negara telah ditetapkan oleh KPU RI pada 2 Juli 2023.
Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri Pemilu 2024, Total terdapat 1.750.474 WNI yang dapat menggunakan hak pilihnya, tersebar di 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
KPU RI telah mendistribusikan sebanyak 828 TPS luar negeri 1.580 kotak suara keliling (KSK), dan 681 pos.
Tetapi, angka ini dapat berubah karena menyesuaikan asesmen terkini berkaitan dengan dinamika politik dan demografi dari pemilih setempat.
Di Hong Kong dan Makau, KPU RI sempat mengatakan seluruh pemilih di sana bakal menggunakan hak pilihnya melalui metode pos.
Hal tersebut dikarenakan Beijing tidak mengizinkan adanya aktivitas politik negara lain di ruang-ruang publik, di luar premis negara tersebut, salah satunya adalah Konsulat Jenderal RI (KJRI).
Tetapi, metode pos tersebut dikritik beberapa pihak karena dinilai memiliki kerawanan tinggi.
KPU kemudian menguji adanya kemungkinan menggelar pemungutan suara di KJRI setempat secara bergelombang agar menghindari penumpukan pemilih ke luar kantor yang tidak disetujui Beijing.
Asesmen teranyar menunjukkan KPU RI hanya bisa menyediakan empat TPS di kantor perwakilan KJRI, dan pemilih lainnya di Hong Kong dan Macau akan memberikan suaranya melalui surat suara yang akan dikirimkan melalui pos.
“Karena kantornya terbatas, maka hanya bisa disediakan di empat tempat (pemungutan suara),” tutur Hasyim.
“Kalau (menggunakan) KSK, kan orang berkumpul. Itu pasti menjadi problem lagi karena bagian dari kegiatan politik. Maka yang paling memungkinkan adalah metode pos untuk yang di Hong Kong dan Makau,” terang Hasyim.*