Polda Metro akan Periksa Firli soal Aset yang Tak Tercatat di LHKPN

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik menduga ada aset milik Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Karena itu, Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bacaan Lainnya

“Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan tersangka sebelumnya,” terang Ade saat kepada wartawan, Kamis, 21/12/2023.

Penyidik juga akan menanyakan mengenai asal mula harta benda milik Firli dan keluarga dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Adapun tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB (Firli) adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya termasuk milik istri, anak, dan keluarganya,” ujar Ade.

Sebelumnya diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena memiliki agenda lain yang perlu dihadirinya.

Ian juga menyebut bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah diajukan ke Polda Metro Jaya.

“Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda,” kata Ian saat dihubungi wartawan, Kamis.

Meski begitu, Ian enggan membeberkan agenda apa yang diikuti Firli, sehingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21/12/2023.

Firli diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Firli pertama kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada Jumat, 1/12. Ia lalu kembali diperiksa sebagai tersangka kasus yang sama pada Rabu, 6/12.

Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Firli. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.*

Pos terkait