Firli Bahuri Mundur dari KPK di Tengah Proses Sidang Etik, MAKI: Pengecut

Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Firli Bahuri pengecut usai mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Penonton kecewa ini, dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Nampak betul dia sangat tidak gentle, mohon maaf istilahnya pengecut,” kata Boyamin kepada wartawan, dikutip, Jumat, 22/12/2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Boyamin, Firli memutuskan mundur dari Ketua KPK setelah merasa kepepet karena kalah di praperadilan.

“Kalau mau mundur ya dari kemarin-kemarin, ini setelah kepepet, praperadilan kalah, Dewan Pengawas juga warnanya sudah akan menghukum dia, di KPK sendiri juga sudah tidak ada yang mendukung dia, dan yang terakhir adalah diduga dia tidak masuk dalam rombongan yang diperpanjang dalam surat putusan presiden. Keppres presiden itu hanya memperpanjang 4 pimpinan KPK, termasuk ketua sementara Pak Nawawi. Nah saya duga tidak masuk ke rombongan yang diperpanjang, maka sudah hopeless mengundurkan diri,” ujar Boyamin.

“Harusnya dia kan gentle tidak mengundurkan diri dengan alasan ini praduga tak bersalah dan yakin ini tidak akan diputus bersalah oleh pengadilan nanti maka dia tidak mundur, kan mestinya begitu,” sambungnya.

Sebagai rakyat, Boyamin mengaku kecewa dengan sikap Firli yang dinilai cemen dan pengecut sejak terseret kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Boyamin menyinggung sikap Firli yang bersembunyi saat datang ke Bareskrim.

“Saya selaku rakyat banyak kecewa, kemarin misalnya waktu datang ke Bareskrim dia datang ngumpet, sembunyi, nutupin muka, itu ternyata ketua KPK cemen banget dan pengecut gitu. dan sekarang dia mundur, lebih cemen, lebih pengecut. Kan berharap ketua KPK itu yang gagah berani, ini ternyata cemen banget, pengecut,” ujar Boyamin.

Boyamin berharap, Firli tetap hadir dalam sidang etik Dewas KPK selanjutnya meski telah mengundurkan diri.

“Saya berharap Pak Firli datang besok di Dewan Pengawas, karena saya punya beberapa foto yang dikonfirmasi ke Pak Firli, mudah-mudahan datang lah besok, meski mengundurkan diri mudah-mudahan datang sebagai bentuk sisa-sisa keberanian dia terakhir datang ke Dewan Pengawas dan dikonfrontasi oleh saya,” kata Boyamin.

Boyamin juga meminta Dewas KPK tetap melanjutkan sidang etik hingga putusan.

“Karena ini sudah setengah jalan harus diselesaikan, jangan dulu seperti Bu Lili, karena ini sudah sidang ya harus dituntaskan ada putusan, Dewan Pengawas jangan seperti mau diatur oleh Firli lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK sebelum masa jabatannya berakhir. Ia mengaku telah melayangkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” kata Firli kepada media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis, 21/11.

Firli mengungkapkan, dirinya tidak ingin melanjutkan jabatan dan sudah menyampaikan pengunduran diri kepada ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas lainnya.

Firli juga mengucapkan terima kasih kepada kepala negara Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa tidak mudah memberantas korupsi di Tanah Air. Hal tersebut dilakukan Firli selama mengabdi sejak empat tahun terakhir.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden, Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media,” ujarnya.

Mundurnya Firli sebagai ketua KPK di tengah dirinya terjerat di ranah pelanggaran etik serta dugaan perkara pidana.

Diketahui, Firli diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik di antaranya dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, serta tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) termasuk hutang dan proses penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sedangkan di ranah pidana, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan kepada Syahrul Yasin Limpo. Ia dijerat sebagai tersangka pemerasan hingga gratifikasi.

Meskipun Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum ditahan hingga saat ini.*

Pos terkait