FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi janggal dana kampanye harus diperiksa oleh lembaga penegak hukum.
Menurut Mahfud, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah mengatur bahwa setiap laporan PPATK harus diperiksa oleh lembaga penegak hukum yang mendapatkan laporan tersebut.
“Harus diperiksa, karena PPATK itu dibentuk dulu oleh Undang-Undang memang untuk menyelidiki hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum kita, sehingga itu harus diperiksa,” kata Mahfud di kawasan Salemba, Jakarta, dikutip, Kamis, 21/12/2023.
Mahfud mengatakan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung apabila mendapatkan laporannya, begitu pun dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujar calon wakil presiden nomor urut 3 tersebut.
Mahfud melanjutkan, temuan PPATK terkait transaksi janggal berada di rekening bendahara partai politik bukan berarti tidak perlu diperiksa. Sebab, kata dia, aparat penegak hukum tetap harus menelusuri asal muasal dan aliran transaksi janggal tersebut.
“Harus diperiksa dulu, itu kan resminya ke bendahara parpol terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu penting. Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, ada transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya. Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ivan menyebut, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral, namun saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.
Ivan mengaku sudah memberikan laporan itu kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengaku telah mendapatkan laporan tersebut.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman laporan PPATK dan menyampaikan hasilnya pada publik minggu depan.
Sementara itu, menurut Komisioner KPU Idham Holik, laporan PPATK juga menyebut ada transaksi janggal yang keluar dan masuk dari rekening bendahara partai politik (parpol).
Namun, Holik mengaku tak tahu secara detail ke mana aliran dana mencurigakan itu karena laporan PPATK hanya menyampaikan secara general.*