Menkominfo Terima Naskah Kajian UU KIP

Menkominfo Budi Arie Setiadi Menerima Naskah Kajian atas UU KIP dari Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Komisioner Bidang Reglik Gede Narayana didampingi Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti di Ruang Kerja Menkominfo Jakarta, Jumat, 15/12/2023 | Ist
Menkominfo Budi Arie Setiadi Menerima Naskah Kajian atas UU KIP dari Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Komisioner Bidang Reglik Gede Narayana didampingi Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti di Ruang Kerja Menkominfo Jakarta, Jumat, 15/12/2023 | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie telah menerima naskah kajian atas Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diserahkan oleh Komisi Informasi Pusat (KPU).

Budi Arie menyambut baik naskah kajian tersebut.

Bacaan Lainnya

Penyerahan naskah kajian UU KIP diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro bersama komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Gede Narayana yang didampingi oleh Plt Sekretaris KI Pusat Nunuk Purwanti dan Budi Arie didampingi Sekjen Kominfo Mira Tayyiba bersama dengan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemenkominfo Hasyim Gautama di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat, 15/12/2023.

Budi Arie mengapresiasi hasil dari kajian atas UU KIP yang telah diselesaikan oleh KI Pusat.

Budi berharap naskah kajian tersebut bisa menjadi bahan masukan terpenting dalam pembahasan revisi UU KIP di DPR RI.

“Hanya, sekarang sedang masa reses di DPR RI sehingga perlu sabar menunggu untuk dapat dilakukan pembahasan kajian naskah UU KIP ini lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16/12/2023.

Budi menilai, beberapa berdasarkan temuan di KI provinsi menunjukkan revisi UU KIP tersebut sudah saatnya dilakukan revisi. Sebab, ditemukan ketimpangan dalam hal anggaran Komisi Informasi di daerah-daerah yang tidak sama.

“Saya melihat ada beberapa komisi informasi di daerah yang anggarannya sangat minim sehingga hanya mampu untuk penggajiannya saja tidak bisa menjalankan program secara baik,” lanjut Budi.

Di sisi lain, Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemenkominfo Hasyim Gautama mengatakan bahwa naskah kajian atas UU KIP yang diserahkan oleh KI Pusat di dalamnya termasuk menyatakan keperluannya dalam ketetapan mengenai pasca-putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat.

“Eksekusi pasca-putusan Majelis Komisioner KI Pusat dalam menyelesaikan sengketa informasi perlu ditetapkan agar badan publik mematuhi putusan KI,” ujar Hasyim.

Kajian UU KIP ini disampaikan sebagai tanda Komisi Informasi Pusat (KPU) yang serius untuk mendorong adanya revisi UU KIP.

“Diharapkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi, menjadi inisiator revisi UU KIP, yang sejak dilahirkannya di tahun 2008, sudah banyak perkembangan teknologi informasi pada kenyataannya,” kata Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Gede Narayana.*