Tim Hukum PDIP Cabut Laporan Polisi soal Pernyataan Rocky Gerung

FORUM KEADILAN – Tim hukum PDIP menyatakan telah mencabut laporan atas Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dicabut mengenai dugaan Rocky menyebarkan berita bohong (hoax) yang memicu keonaran di masyarakat.
“Sudah saya cabut ya (laporan di Bareskrim),” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing, pada Jumat, 8/12/2023.
Johannes mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan laporan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 4/12/2023. Ia juga mengatakan permohonan laporan tersebut diserahkan kepada penyidik.
“Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023,” imbuh Johannes.
Laporan yang dilayangkan PDIP tersebut sebelumnya telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Rocky Gerung dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Diketahui Bareskrim mencatat terdapat 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky di Bareskrim dan Polda jajaran. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan.
Diketahui, Johannes mengatakan alasannya mencabut laporan yang telah dilayangkannya itu dan mengaku kini sepakat dengan pernyataan Rocky soal ‘bajingan’ dan ‘tolol’.
“Kurang lebih saya setujulah yang disampaikan Rocky Gerung, itu poinnya,” kata Johannes, pada Rabu, 29/11/2023.
“Saya lihat Pak Joko Widodo ini saya lihat sudah berubah. Berubah karena lama-lama saya lihat tidak seperti yang saya kenal. Jokowi yang dulu, yang betul-betul kita perjuangkan mulai dari DKI, yang kita bawa dari DKI sampai dua periode jadi Presiden,” tutup Johannes.*