FORUM KEADILAN – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan uang sitaan milik bos timah PT Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon, ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang diterima Forum Keadilan, tim Kejagung bersama anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI didampingi dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tiba di BRI Cabang Pangkalpinang pada Rabu, 6/12/2023 sekitar pukul 23.55 WIB.
Terlihat satu unit mobil tahanan dengan plat nomor BN 7026 TZ berwarna hijau milik Kejaksaan Negeri Koba langsung menuju gedung bagian belakang kantor BRI Cabang Pangkalpinang. Terlihat juga beberapa petugas membawa kardus-kardus yang diduga berisi uang masuk ke dalam.
Kardus-kardus tersebut disebut berisi uang dengan nominal mencapai lebih dari Rp100 miliar yang disita dari kediaman dan kantor Thamron di Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Kejari Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar menyebut, ada sembilan kardus yang dititipkan. Namun, ia enggan membeberkan secara pasti jumlah uang sitaan yang dititipkan ke BRI tersebut
“Kalau dibilang ratusan miliar, boleh kamu tulis seperti itu. Semuanya ada sembilan kardus,” ujar dia kepada wartawan.
Sebelumnya, Penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di perusahaan smelter timah milik Thamron, yakni PT Venus Inti Perkasa, yang berada di Kawasan Industri Ketapang Jalan TPI Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Rabu, 6/12 pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah TBK tahun 2015 sampai dengan 2022, yang saat ini sedang diusut Kejagung.*