FORUM KEADILAN – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan tanggapannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DJK) yang mengatur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh Presiden.
Mahfud menyatakan bahwa dirinya tidak masalah dengan hal tersebut.
“Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU ya itu mengikat jadinya. Saya sih nggak mempersoalkan soal itu karena DPR kan sudah lama berdebat kan sama pemerintah lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya Gubernurnya turun-temurun tapi Bupati dan Wali kota dipilih,” ujar Mahfud, kepada wartawan seusai acara pengajian kebangsaan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5/12/2023.
Mahfud tidak banyak memberikan komentar lebih lanjut. Dia menambahkan bahwa penunjukkan Gubernur di DKJ oleh Presiden jika sudah diputuskan dalam Undang-Undang berarti mempunyai sifat mengikat.
“Di sini Gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan. Pemerintah daerah. Gitu ya,” kata Mahfud.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan alasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh Presiden.
Awiek juga menjelaskan bahwa hal inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.
“Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa,” ujar Awiek di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5/12/2023.
“Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama dalam sistem pemerintahannya,” lanjut Awiek.
Awiek juga mengatakan sempat ada diskursus di Baleg agar mekanisme penunjukan Gubernur sepenuhnya dilakukan oleh Presiden, tetapi ada pertimbangan lainnya untuk Kepala Daerah di daerah otonom harus melakukan pemilihan melalui proses demokratis.
“Awalnya memang ada keinginan sudahlah nggak usah ada pilkada, langsung tunjuk. Tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis,” jelas Awiek.
Menurut Awiek, fraksi-fraksi di Baleg menyetujui adanya dua pertimbangan tersebut yaitu penunjukan Gubernur dilakukan oleh Presiden dengan melibatkan DPRD DKJ atau menerapkan sistem pemilihan tidak langsung.
“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek.
“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” ujar Awiek.
Dia menilai mekanisme tersebut tidak menghilangkan proses demokrasi dan menurutnya, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.
“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja,” imbuh Awiek.*