Pengamat Sebut RUU DKJ Untungkan Presiden

Pengamat Politik Univesitas Al-Azhar Ujang Komarudin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 2/11/2023 I Ari Kurniansyah
Pengamat Politik Univesitas Al-Azhar Ujang Komarudin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 2/11/2023 I Ari Kurniansyah

FORUM KEADILAN – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menyebut, presiden akan sangat diuntungkan ketika Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) disahkan. Ia menilai, RUU tersebut sarat akan kepentingan politik.

Ujang menjelaskan, untuk pemilihan pemimpin tingkat provinsi harusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan pemilihan secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Mungkin ada kepentingan politik di situ. Presiden cawe-cawe ingin menentukan gubernur DKJ,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Rabu 6/12/2023.

Ujang memandang, bisa saja peraturan itu diusulkan kerena presiden ingin agar pembangunan antar pemerintah pusat dan DKJ selaras.

Ia mencontohkan, saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI, beberapa kali kebijakan yang dibuat berlawanan dengan pemerintah.

“Bisa jadi ini strategi kebijakan yang diambil agar pemerintah DKJ selaras dengan kepentingan politik pemerintah pusat, dan presiden,” sambungnya.

RUU DKJ menurut Ujang, rentan digunakan untuk dinasti dan oligarki politik. Hal tersebut bakal merugikan warga Jakarta yang tidak berpartisipasi secara langsung untuk menentukan pemimpinnya.

“Yang diuntungkan presiden, bisa kendalikan gubernur dan tentukan orangnya. Kalau warga Jakarta belum tentu untung. Mereka tidak merasa memilih dan menentukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 5/12.

RUU itu dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Apabila RUU DKJ disahkan, nantinya gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.*

Laporan Syharul Baihaqi

Pos terkait