FORUM KEADILAN – Wakil Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas membahas mengenai bahaya politik uang bagi bangsa dan mengatakan bahwa politik uang telah dilarang oleh aturan yang ada dan diharamkan oleh para ulama.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut-atribut kampanye lain nya,” Jelas Anwar kepada wartawan, pada Selasa, 5/12/2023.
Anwar sendiri mengatakan peserta Pemilu yang membagikan benda selain yang diatur dalam PKPU tersebut artinya telah melanggar aturan. Peserta pemilu, kata dia, yang melakukan politik uang dapat dijerat secara pidana.
“Tetapi jika para peserta Pemilu termasuk Pilpres tentunya pada saat kampanye Pemilu 2024 ternyata membagi-bagi sembako atau di luar bahan kampanye dimaksud seperti uang, maka mereka dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu karena tindakannya sudah mengarah kepada politik uang,” tutur Anwar.
Anwar menyebutkan godaan untuk melakukan politik uang demi mendapat suara pemilih sangat lah besar terutama masih banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi miskin.
“Godaan bagi para peserta pemilu untuk melakukan praktik politik uang untuk masa sekarang ini jelas akan sangat besar karena dengan banyaknya orang yang miskin dan hidupnya mengalami kesusahan maka penggunaan politik uang tentu jelas menjadi sesuatu yang sangat ampuh untuk mendulang suara karena ketika mereka lagi benar-benar butuh uang lalu tiba-tiba mereka bisa mendapatkannya dari para peserta Pemilu,” jelas Anwar.
Anwar menyampaikan orang yang diberi uang membalas dengan memilih calon tersebut pada saat hari pencoblosan. Ia mengungkapkan praktik politik uang tersebut tidak bisa ditolerir karena dapat melahirkan pejabat korup.
“Sebagai orang yang pandai berterima kasih tentu mereka akan mewujudkannya dalam bentuk memberikan suaranya kepada orang atau partai yang telah membantunya tersebut. Tetapi meskipun demikian praktik ini dalam konteks Pemilu tentu jelas tidak bisa kita tolerir karena praktik politik uang tersebut sudah jelas akan melahirkan para pejabat publik yang korup,” lanjut Anwar.
“Mereka sudah tentu akan berusaha untuk mengembalikan modal yang sudah mereka tanam sebelumnya dengan melakukan berbagai praktik tercela yang melanggar hukum,” kata Anwar.
Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan politik uang akan membuat pemimpin yang terpilih lewat Pemilu tidak mempunyai mental negarawan dan orang-orang yang terpilih nantinya akan lebih mementingkan diri sendiri dan kroni-kroninya.
“Akibatnya para pemimpin yang kita pilih dan terpilih bukanlah mereka mereka yang bermentalkan negarawan yaitu orang-orang yang lebih mendahulukan kepentingan rakyat banyak, tapi adalah mereka-mereka yang lebih mendahulukan kepentingan dirinya, keluarganya, kroni-kroni dan partainya,” tutur Anwar.
Oleh karena itu Anwar dengan para ulama lainnya bersepakat untuk mengharamkan politik uang dan menyebut politik uang merusak tatanan sosial hingga peradaban bangsa.
“Itulah sebabnya para ulama sepakat mengharamkan politik uang karena dia akan menimbulkan mafsadah yang besar karena dia akan merusak tatanan sosial, hukum, ekonomi dan politik serta peradaban bangsa yang itu tentu saja jelas-jelas tidak kita inginkan,” tutupnya.*