Pantas Koruptor Dihadiahi Remisi dan Bebas Bersyarat?

Ilustrasi penjara | ist
Ilustrasi penjara | ist

FORUM KEADILAN – Narapidana korupsi dapat remisi dan bebas bersyarat karena berkelakuan baik. Padahal, kejahatan yang telah dilakukannya masuk dalam kategori luar biasa.

Munculnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam acara wisuda prajurit taruna Akmil dan Akpol di Magelang, Jawa Tengah, viral di media sosial. Sebab, dia sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada para eksportir.

Bacaan Lainnya

Vonis tersebut diputuskan MA di bulan Agustus 2020 lalu. Tak ayal jika kehadiran Edhy dalam acara wisuda yang digelar, Selasa 28/11/2023 menimbulkan pertanyaan.

Edhy seharusnya belum usai menjalani hukuman. Namun belakangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra memberikan penjelasan.

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangannya, Rabu 29/11.

Deddy menjelaskan, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun. Selama menjalani hukuman, Edhy Prabowo dinilai berkelakuan baik, sehingga sempat mendapatkan remisi dengan total 7 bulan 15 hari.

Ia juga menyebut, Edhy saat ini masih menjalani wajib lapor dan bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bebas bersyarat karena kelakuan baik pun jadi sorotan. Sebagaimana diketahui, korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa. Jika merujuk pada halaman Pusat Edukasi Antikorupsi, bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat, dan bahkan disejajarkan dengan kejahatan terhadap kemanusian.

Namun sebagaimana diketahui, bebas bersyarat terpidana korupsi bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga pernah merasakannya.

Terkait bebas bersyarat Edhy, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun menyatakan bahwa itu sudah sesuai aturan.

“Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi tujuh bulan, dari hukuman kalau enggak salah empat tahun, mendapat remisi tujuh bulan, ya sudah keluar bulan Agustus lalu karena aturannya begitu,” kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 30/11.

Mahfud juga menjelaskan bahwa, sebelumnya pernah ada perdebatan terkait pemberian remisi bagi para tersangka kasus korupsi. Namun, pada akhirnya pemberian remisi bagi tersangka korupsi tetap diberlakukan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia mengatakan, peraturan pengecualian bebas bersyarat bagi koruptor sudah pernah diterapkan. Namun, belakangan peraturan tersebut tidak diberlakukan lagi.

“Dulu itu dikecualikan dari prioritas. Tetapi, karena ada perubahan itu ya, menjadi tanggung jawab negara. Tanggung jawab pemerintah Pak Jokowi. Seharusnya, perhatian terhadap korupsi itu sangat besar termasuk pemberian hak bebas bersyarat kepada napi koruptor,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Jumat 1/12.

Fickar menjelaskan, peraturan bebas bersyarat berkelakuan baik tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Memang, kata dia, bebas bersyarat merupakan hak narapidana. Tetapi seharusnya, koruptor dikecualikan.

“Dasar hukum bebas bersyarat ialah dari undang-undang pemasyarakatan. Jadi, dalam undang-undang itu ada bebas bersyarat dan semua diatur. Bebas bersyarat itu memang hak dari narapidana. Oleh karena itu dulu sebagai prioritas narapidana, tapi harus dikecualikan,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah