FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini, Jumat, 1/12/2023.
Panggilan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku oleh Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri dalam pertemuan dengan pihak berperkara, yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan juga terkait rumah sewa di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“MAKI telah mendapat undangan klarifikasi dari Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik FB (Firli Bahuri) terkait SYL dan rumah sewa Jalan Kertanegara 46. Saya akan hadir sesuai undangan tersebut.” jelas Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis, 30/11/2023.
Klarifikasi tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 1/12 pukul 09.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui dalam proses ini Dewas KPK sudah melakukan klarifikasi terhadap Firli Bahuri terkait laporan yang diberikan oleh MAKI.
Tetapi Dewas KPK dan Firli tidak ingin membuka materi klarifikasi.
Sebelumnya, MAKI melalui Boyamin melaporkan Firli kepada Dewas KPK terkait sewa rumah di jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, senilai Rp650 juta per tahun.
Laporan ini diberikan pada Selasa, 7/11. Laporan tersebut dilayangkan karena menimbulkan kontra disebabkan dugaan ketidakjujuran Firli dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya.
MAKI menilai penyewaan rumah di Kertanegara sebagai tempat rehat tidak masuk akal.
“Atas pembayaran Rp650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPN-nya Firli. Semestinya berkurang uang Rp650 juta dicantumkan dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan tahun 2022. Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur,” jelas Boyamin.
Firli diketahui telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Namun tak lama, Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24/11/2023. Ian juga mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri terkesan dipaksakan, dan alat bukti yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.
Dalam melawan status tersangkanya ini Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati yang akan digelar dalam sidang perdana pada Senin, 11/12.*